Sabtu, 13 Oktober 2012
MDL trans 7
http://www.youtube.com/watch?v=LHElkDp0Ygs
http://www.youtube.com/watch?v=QaFbwA-bxjQ
http://www.youtube.com/watch?v=Os7liapqXb8
http://www.youtube.com/watch?v=kKrdUqGRJhg
Sabtu, 01 September 2012
Senin, 13 Agustus 2012
Sabtu, 11 Agustus 2012
Rabu, 08 Agustus 2012
SURAT KUASA SUBTITUSI
SURAT KUASA
SUBSTITUSI
Yang bertandatangan di bawah ini :
HENI RETNA, SH., Advokat pada kantor hukum Advokad &
Konsultan Hukum, berkantor di Jalan. Panji No. 86 Kepanjen.,
selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa;
Pemberi Kuasa dengan ini menerangkan
memberikan kuasa substitusi kepada:
Ika Indriyani,SH ,Advokat
pada kantor hukum Advokad & Konsultan Hukum, berkantor di Jalan.
Panji No. 86 Kepanjen.,
selanjutnya sebagai Penerima Kuasa;
—————————————————- KHUSUS ———————————
Bertindak untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa guna mewakili Pemberi Kuasa dalam menghadiri sidang di
Pengadilan Agama Kepanjen dalam perkara Gugatan Cerai Nomor:
4401/Pdt.G/2012/PA.Kpj pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2011;
Demikian surat kuasa substitusi ini
dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 21 Mei 2012
Penerima
Kuasa
Pemberi Kuasa
Ika Indriyani,SH Heni
Retna,SH
Surat Kuasa
SURAT KUASA
A. Surat Kuasa Secara
Umum
Surat kuasa diatur dalam buku III KUH Perdata, HIR
dan RBG sebagai salah satu syarat pengajuan gugatan yang diwakilkan kepada
seorang advokat atau penasihat hukum. Dalam KUH Perdata surat kuasa diatur
dalam Pasal 1792. Menurut R. Subekti, ”pemberian surat kuasa adalah suatu
persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.
Suatu surat kuasa menjadi penting karena mempunyai
sifat:
1. penerima kuasa
berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa, artinya penerima kuasa mempunyai hak
dan kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa (full power);
2. pemberian kuasa bersifat
konsensual (consensuale overeenkomst), artinya surat kuasa adalah suatu
perjanjian berdasarkan kesepakatan (agreement) kedua belah pihak antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa. Perjanjian tersebut dapat dituangkan dalam
bentuk akta otentik, maupun bawah tangan serta lisan. Perjanjian kuasa menurut
Pasal 1793 ayat (2) KUH Perdata dapat juga terjadi secara diam-diam;
3. pemberian kuasa bersifat
garansi-kontrak, artinya pemberian kuasa terbatas pada kewenangan yang
diberikan pemberi kuasa sebagaimana digariskan 1806 KUH Perdata.
Suatu surat kuasa berakhir apabila pemberi kuasa
mencabut kuasanya (revocation herroepen) secara lisan dan tertulis (Vide
Pasal 1813 KUH Perdata). Di samping itu juga surat kuasa dapat dicabut apabila
ada kesepakatan kedua belah pihak, karena salah satu sifat surat kuasa sebagai
perjanjian antara dua pihak (Vide Pasal 1838 KUH Perdata). Kekuasaan mencabut
surat kuasa tidak hanya ada ditangan pemberi kuasa, sebab Pasal 1817 KUH
Perdata menegaskan bahwa penerima kuasa dapat melepaskan haknya –bertindak
untuk dan atas nama kepentingan pemberi kuasa– dengan memberitahukan kepada
pemberi kuasa.
Dalam praktik, surat kuasa dapat diperjanjikan
secara absolute, artinya pemberian kuasa tidak dapat dicabut salah satu
pihak –pemberi dan penerima kuasa– kecuali ada ”Persetujuan Bersama” sesuai
dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dalam Pasal 1338
KUH Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0731 K/Sip/1975, sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan
kesusilaan (morals and public order) sebagaimana yang digariskan Pasal
1337 KUH Perdata, sehingga menciptakan kepastian hukum (rule of law).
Pengecualian atas itu adalah terhadap surat kuasa
dalam transaksi tanah, di mana pemilik tanah dilarang memberi kuasa mutlak
kepada kuasa untuk menjual tanah miliknya, yang tertuang dalam Instruksi
Mendagri No. 14 Tahun 1982. Larangan tersebut dikeluarkan karena dalam praktik
banyak penyalah-gunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan
kuasa.
B. Jenis Surat Kuasa
Jenis kuasa dalam dunia
hukum ada empat jenis:
1.
kuasa umum, adalah kuasa yang diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata
yang bertujuan mengurus kepentingan pemberi kuasa misalnya pengurusan harta
kekayaan;
2.
kuasa khusus, adalah pemberian kuasa yang diberikan dengan
kewenangan yang sifatnya khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1795 KUH
Perdata. Kewenangan tersebut untuk bertindak di depan institusi peradilan
mewakili kepentingan hukum (law interset) pemberi kuasa dengan syarat-syarat diatur
dalam Pasal 123 HIR;
3.
kuasa istimewa, adalah surat kuasa yang sifatnya khusus
dikarenakan ada kepentingan pemberi kuasa yang sangat penting, misalnya
peletakkan hipotek atau hak tanggungan kepunyaan pemberi kuasa, membuat
perdamaian dan pengucapan sumpah, untuk dilakukan penerima kuasa. Surat kuasa
istimewa diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata, Pasal 157 HIR dan Pasal 184 RBG. Pemberian
kuasa istimewa harus berbentuk akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat yang
berwenang yakni Notaris sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 123 HIR;
4.
kuasa perantara, adalah surat kuasa yang lazim disebut kuasa agen
yang ditemukan dalam Pasal Pasal 1792 KUH Perdata dan Pasal 62 KUH Dagang, di
mana pemberi kuasa memberi perintah kepada pihak kedua dalam kedudukannya
sebagai perwakilan/agen untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak
ketiga.
CONTOH SURAT KUASA
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan / bercap jempol dibawah ini :Nama : Sumedi
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl.Terusan sunami A-157, kediri.
Selanjutnya akan disebut sebagai PEMBERI KUASA ;
Menerangkan dan memilih tempat kediaman Hukum (domicili) dikantor kuasanya tersebut dibawah ini dan member kuasa penuh kepada :
Hariz Ajie, SH.
ADVOKAD/PENGACARA, dari kantor advokad & Konsultan Hukum, berkantor di Jalan. Merdeka No. 86 Blitar
Selanjutnya akan disebut sebagai PENERIMA KUASA :
—————————————-KHUSUS—————————————–
PERKARA : PERDATA Nomor :40/pdt.G/2012/PN.MLG
DIHADAPAN : PENGADILAN NEGERI KEPANJEN;
SEBAGAI : TURUT TERGUGAT II
MENGENAI : PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Untuk keperluan diatas, maka penerima kuasa dapat melakukan tindakan – tindakan tersebut dibawah ini :
- Menghadap pejabat – pejabat dari instansi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Pejabat – Pejabat Bank, dan selanjutnya instansi sipil maupun militer dan swasta yang bersangkutan, serta menghadiri sidang – sidang.
- Menyusun, menandatangani, mengajukan surat – surat permohonan, surat – surat gugatan, surat – surat penuntutan, surat – surat memori, surat – surat kesimpulan dan segala macam surat yang diperlukan.
- Memberi keterangan – keterangan, member jawaban – jawaban termasuk replik dan duplik, mengajukan atau menolak saksi – saksi dan bukti – bukti, menandatangani berita acara, dan akta – akta, menyerahkan tanda – tanda dan menerima bukti – bukti penyerahan.
- Memohon, menerima, atau menolak keputusan – keputusan, memohon a. banding, b. kasasi, c. pemeriksaan ulang, d. penyitaan – penyitaan, e. mengangkat penyitaan, f. pelaksanaan putusan.
- Mengadakan a. eksepsi, b. gugatan – gugatan, c. rekonpensi, d. pembelaan, e. perdamaian, f. peringatan – peringatan, g. teguran – teguran dan segala macam tindakan hukum yang diperlukan dan dipandang baik oleh Penerima Kuasa, untuk kepentingan Pemberi Kuasa yang dilindungi undang – undang.
Malang, 15 Mei 2012
PENERIMA KUASA PEMBERIKUASA,
Hariz Ajie, SH Sumedi
Selasa, 07 Agustus 2012
hellooooo
helllo smua yang ada di dunia persilatan
nama ku , otomatis yang masuk blog ini pasti tahu heehehhehehe. tapi biar lebih abdol lagi supaya kalian yang baca tahu. Panggil aja HENI , tinggi 152 ,berat badan ababil 40-45 lah. Ukuran spatu 37. Rambut lumayan panjang, kulit sawo matang asli indonesia gitu jadi ga bisa putih hehheheheh. Cukup dah ngomongin fisik. sekarang byar
terkesan panjang aku terusin paragraf selanjutnya.
aku masih kuliah di fakultas hukum. jadi mahasiswa biar tambah ilmu biar pinter kata orang-orang. yaah blog ini juga nantinya akan berisi secuil ( secuil kaya roti aja bisa dicuil) tentang apa yang ku dari kampus tercinta.
nah hobi ku shooping, jalan-jalan ,kuliner makanan ( ini walaupun sering kuliner tetap aja susah gendutnya) dengerin muslik eh salah musik hehehehehe.
udah segitu aja tentang aku
and welcome to my blog :)
Minggu, 29 April 2012
2
ini posting yang kedua #ea formal bener hahahhahahha
di blog ini aku pengen share apa aja yang penting ga rugiin orang lain .yah moga aja bermanfaat.
ga hanya tulisan pengen juga share foto2 atau cerita pengalamanku
di blog ini aku pengen share apa aja yang penting ga rugiin orang lain .yah moga aja bermanfaat.
ga hanya tulisan pengen juga share foto2 atau cerita pengalamanku
Kamis, 26 April 2012
Langganan:
Postingan (Atom)