Rabu, 16 Januari 2013

Materi Kuliah Peradilan Militer

Pengertian Militer Berasal dari bahasa Yunani “ Milies” yang artinya seseorang yang dipersenjatai dan siap untuk melakukan pertempuran – pertempuran atau peperangan dalam rangka pertahanan dan keamanan Pasal 47 KUHP Tentara Barang siapa yang menurut kenyataannya bekerja pada Angkatan Perang, menurut hukum dipandang sebagai militer, apabila dapat diyakinkan bahwa dia tidak termasuk dalam ketentuan dalam pasal diatas. Termasuk pula sebagai anggota angkatan perang menurut pasal 49 KUHP Tentara adalah: Bekas tentara yg dipekerjakan untuk dimas ketentaraan Komisaris – komisaris yg berkewajiban ketentaraan yg berpakaian dinas tentara tiap kali mereka melakukan jabatannya, Para perwira pensiunan, para anggita suatu pengadilan tentara yang berpakaian dinas, Mereka yang memakai pangkat militer selama menjalankan tugas kewajiban, Mereka, anggota – anggota dari suatu oraganisasi yang dipersamakan kedudukannya dengan angkatan darat, laut, dan udara Para anggota militer itu diberlakukan Hukum Militer atau Hukum Pidana Militer. Hukum pidana militer merupakan bagian dari Hukum Militer, sedangkan Hukum Militer mempunyai ruang lingkup yg lebih luas Perkembangan KUHPM di Indonesia Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, maka KUHPM dan KUHDM diberlakukan bagi militer/ tentara Indonesia yang baru terbentuk tahun 1947. Tahun 1950 diundangkan UU. Darurat No 16 L.N No. 5 tahun 1950 tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan dan Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Militer diundangkan UU. Darurat No 17 L.N No. 5 tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana, yg diubah dan ditambah dengan Undanng – undang No. 1 Drt thn 1958. Dengan perkembangan militer yang sangat pesat, maka Undang – undang No. 1 Drt tahun 1958 tersebut juga sudah tidak dapat mengikuti kemajuan Militer Indonesia, maka Undang – undnag tersebut diganti dengan Undnag – undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Tata Usaha Militer, yg belum pernah diatur sebelumnya. UU Peradilan Tata Usaha Militer ini memungkinkan bagi tiap prajurit yang merasa dirugikan dengan putusan atasan / komandannya dapat menggugat putusan itu pada Pengadilan Tinggi Militer setempat. Hukum Disiplin Militer (UU No 26 tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit) Disiplin prajurit merupakan: Ketaatan yg dilandasi kesadaran yg tinggi untuk mengabdi pada nusa dan bangsa serta merupakan perwujudan pengendalian diri untuk tidak melanggar perintah kedinasan dan tata kehidupan prajurit; Sikap mental prajurit yg bersumber dari terjaminnya kesatuan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak sebagai perwujudan nilai – nilai sapta marga dan sumpah prajurit. Disiplin seringkali membutuhkan alat bantu untuk menegakkannya, bisa melalui kuasa atasan atau aturan perundang – undangan (misal KUHDT), sehingga disini sikap disiplin muncul sebagai “ketaatan yang dipaksakan”. Bagaimana wujud tanggung jawab sosialnya? Karena kita sadar tanpa disiplin maka suatu kesatuan militer akan nampak seperti “gerombolan yang dipersenjatai” yg tentu saja berbahaya bagi masy. dan negara. Disiplin akan menjadi suatu nilai mutlak manakala hal tersebut dapat diwujudkan sebagai pernyataan keluar daripada sikap mental tanpa keterpaksaan sehingga terlaksana dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, yang datang dari hati seseorang dan merupakan persesuaian antara kehendak hukum dengan tingkah laku yang sebenarnya Sikap disiplin seorang anggota militer harus terlihat dalam: Kerapihan dalam sikap dan tindakan; Kebersihan dan kerapian pakaian serta perlengkapan; Rasa hormat pada atasan Kerelaan dan kecermatan dalam melaksanakan tugas Hubungan bawahan dan atasan Kewajiban Atasan: Tiap atasan wajib memimpin bawahannya dengan adil dan bijaksana; Tiap atasan wajib memikirkan nasib bawahannya dan tetap berusaha mempertinggi derajat bawahannya; Sebagai pemimpin wajib memberi contoh dan tauladan baik mengenai sikap militer atau ucapan – ucapan didalam maupun diluar kesatuan. Sebagai pemimpin harus netral menjalankan kekuasaan yg dipercayakan kepadanya dengan seksama, adil, obyektif dan tidak sewenang – wenang, serta memperhatikan cita – cita yang baik dari bawahannya Kewajiban Bawahan: Taat kepada atasannya, Menjunjung tinggi semua perintah dan nasihat dari atasan berdasarkan bahwa setiap perintah dan nasihat itu adalah untuk kepentingan negara dan militer. Wajib menghormati atasannya didalam mapun diluar berdasarkan kesadaran bahwa penghormatan itu berarti menegakkan kehormatan militer serta diri pribadi.