Tampilkan postingan dengan label resume kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label resume kuliah. Tampilkan semua postingan
Rabu, 16 Januari 2013
Materi Kuliah Peradilan Militer
Pengertian Militer
Berasal dari bahasa Yunani “ Milies” yang artinya seseorang yang dipersenjatai dan siap untuk melakukan pertempuran – pertempuran atau peperangan dalam rangka pertahanan dan keamanan
Pasal 47 KUHP Tentara
Barang siapa yang menurut kenyataannya bekerja pada Angkatan Perang, menurut hukum dipandang sebagai militer, apabila dapat diyakinkan bahwa dia tidak termasuk dalam ketentuan dalam pasal diatas.
Termasuk pula sebagai anggota angkatan perang menurut pasal 49 KUHP Tentara adalah:
Bekas tentara yg dipekerjakan untuk dimas ketentaraan
Komisaris – komisaris yg berkewajiban ketentaraan yg berpakaian dinas tentara tiap kali mereka melakukan jabatannya,
Para perwira pensiunan, para anggita suatu pengadilan tentara yang berpakaian dinas,
Mereka yang memakai pangkat militer selama menjalankan tugas kewajiban,
Mereka, anggota – anggota dari suatu oraganisasi yang dipersamakan kedudukannya dengan angkatan darat, laut, dan udara
Para anggota militer itu diberlakukan Hukum Militer atau Hukum Pidana Militer.
Hukum pidana militer merupakan bagian dari Hukum Militer, sedangkan Hukum Militer mempunyai ruang lingkup yg lebih luas
Perkembangan KUHPM di Indonesia
Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, maka KUHPM dan KUHDM diberlakukan bagi militer/ tentara Indonesia yang baru terbentuk tahun 1947.
Tahun 1950 diundangkan UU. Darurat No 16 L.N No. 5 tahun 1950 tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan dan Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Militer
diundangkan UU. Darurat No 17 L.N No. 5 tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana, yg diubah dan ditambah dengan Undanng – undang No. 1 Drt thn 1958.
Dengan perkembangan militer yang sangat pesat, maka Undang – undang No. 1 Drt tahun 1958 tersebut juga sudah tidak dapat mengikuti kemajuan Militer Indonesia, maka Undang – undnag tersebut diganti dengan Undnag – undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Tata Usaha Militer, yg belum pernah diatur sebelumnya.
UU Peradilan Tata Usaha Militer ini memungkinkan bagi tiap prajurit yang merasa dirugikan dengan putusan atasan / komandannya dapat menggugat putusan itu pada Pengadilan Tinggi Militer setempat.
Hukum Disiplin Militer (UU No 26 tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit)
Disiplin prajurit merupakan:
Ketaatan yg dilandasi kesadaran yg tinggi untuk mengabdi pada nusa dan bangsa serta merupakan perwujudan pengendalian diri untuk tidak melanggar perintah kedinasan dan tata kehidupan prajurit;
Sikap mental prajurit yg bersumber dari terjaminnya kesatuan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak sebagai perwujudan nilai – nilai sapta marga dan sumpah prajurit.
Disiplin seringkali membutuhkan alat bantu untuk menegakkannya, bisa melalui kuasa atasan atau aturan perundang – undangan (misal KUHDT), sehingga disini sikap disiplin muncul sebagai “ketaatan yang dipaksakan”. Bagaimana wujud tanggung jawab sosialnya? Karena kita sadar tanpa disiplin maka suatu kesatuan militer akan nampak seperti “gerombolan yang dipersenjatai” yg tentu saja berbahaya bagi masy. dan negara.
Disiplin akan menjadi suatu nilai mutlak manakala hal tersebut dapat diwujudkan sebagai pernyataan keluar daripada sikap mental tanpa keterpaksaan sehingga terlaksana dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, yang datang dari hati seseorang dan merupakan persesuaian antara kehendak hukum dengan tingkah laku yang sebenarnya
Sikap disiplin seorang anggota militer harus terlihat dalam:
Kerapihan dalam sikap dan tindakan;
Kebersihan dan kerapian pakaian serta perlengkapan;
Rasa hormat pada atasan
Kerelaan dan kecermatan dalam melaksanakan tugas
Hubungan bawahan dan atasan
Kewajiban Atasan:
Tiap atasan wajib memimpin bawahannya dengan adil dan bijaksana;
Tiap atasan wajib memikirkan nasib bawahannya dan tetap berusaha mempertinggi derajat bawahannya;
Sebagai pemimpin wajib memberi contoh dan tauladan baik mengenai sikap militer atau ucapan – ucapan didalam maupun diluar kesatuan.
Sebagai pemimpin harus netral menjalankan kekuasaan yg dipercayakan kepadanya dengan seksama, adil, obyektif dan tidak sewenang – wenang, serta memperhatikan cita – cita yang baik dari bawahannya
Kewajiban Bawahan:
Taat kepada atasannya, Menjunjung tinggi semua perintah dan nasihat dari atasan berdasarkan bahwa setiap perintah dan nasihat itu adalah untuk kepentingan negara dan militer.
Wajib menghormati atasannya didalam mapun diluar berdasarkan kesadaran bahwa penghormatan itu berarti menegakkan kehormatan militer serta diri pribadi.
Rabu, 08 Agustus 2012
SURAT KUASA SUBTITUSI
SURAT KUASA
SUBSTITUSI
Yang bertandatangan di bawah ini :
HENI RETNA, SH., Advokat pada kantor hukum Advokad &
Konsultan Hukum, berkantor di Jalan. Panji No. 86 Kepanjen.,
selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa;
Pemberi Kuasa dengan ini menerangkan
memberikan kuasa substitusi kepada:
Ika Indriyani,SH ,Advokat
pada kantor hukum Advokad & Konsultan Hukum, berkantor di Jalan.
Panji No. 86 Kepanjen.,
selanjutnya sebagai Penerima Kuasa;
—————————————————- KHUSUS ———————————
Bertindak untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa guna mewakili Pemberi Kuasa dalam menghadiri sidang di
Pengadilan Agama Kepanjen dalam perkara Gugatan Cerai Nomor:
4401/Pdt.G/2012/PA.Kpj pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2011;
Demikian surat kuasa substitusi ini
dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 21 Mei 2012
Penerima
Kuasa
Pemberi Kuasa
Ika Indriyani,SH Heni
Retna,SH
Surat Kuasa
SURAT KUASA
A. Surat Kuasa Secara
Umum
Surat kuasa diatur dalam buku III KUH Perdata, HIR
dan RBG sebagai salah satu syarat pengajuan gugatan yang diwakilkan kepada
seorang advokat atau penasihat hukum. Dalam KUH Perdata surat kuasa diatur
dalam Pasal 1792. Menurut R. Subekti, ”pemberian surat kuasa adalah suatu
persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.
Suatu surat kuasa menjadi penting karena mempunyai
sifat:
1. penerima kuasa
berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa, artinya penerima kuasa mempunyai hak
dan kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa (full power);
2. pemberian kuasa bersifat
konsensual (consensuale overeenkomst), artinya surat kuasa adalah suatu
perjanjian berdasarkan kesepakatan (agreement) kedua belah pihak antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa. Perjanjian tersebut dapat dituangkan dalam
bentuk akta otentik, maupun bawah tangan serta lisan. Perjanjian kuasa menurut
Pasal 1793 ayat (2) KUH Perdata dapat juga terjadi secara diam-diam;
3. pemberian kuasa bersifat
garansi-kontrak, artinya pemberian kuasa terbatas pada kewenangan yang
diberikan pemberi kuasa sebagaimana digariskan 1806 KUH Perdata.
Suatu surat kuasa berakhir apabila pemberi kuasa
mencabut kuasanya (revocation herroepen) secara lisan dan tertulis (Vide
Pasal 1813 KUH Perdata). Di samping itu juga surat kuasa dapat dicabut apabila
ada kesepakatan kedua belah pihak, karena salah satu sifat surat kuasa sebagai
perjanjian antara dua pihak (Vide Pasal 1838 KUH Perdata). Kekuasaan mencabut
surat kuasa tidak hanya ada ditangan pemberi kuasa, sebab Pasal 1817 KUH
Perdata menegaskan bahwa penerima kuasa dapat melepaskan haknya –bertindak
untuk dan atas nama kepentingan pemberi kuasa– dengan memberitahukan kepada
pemberi kuasa.
Dalam praktik, surat kuasa dapat diperjanjikan
secara absolute, artinya pemberian kuasa tidak dapat dicabut salah satu
pihak –pemberi dan penerima kuasa– kecuali ada ”Persetujuan Bersama” sesuai
dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dalam Pasal 1338
KUH Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0731 K/Sip/1975, sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan
kesusilaan (morals and public order) sebagaimana yang digariskan Pasal
1337 KUH Perdata, sehingga menciptakan kepastian hukum (rule of law).
Pengecualian atas itu adalah terhadap surat kuasa
dalam transaksi tanah, di mana pemilik tanah dilarang memberi kuasa mutlak
kepada kuasa untuk menjual tanah miliknya, yang tertuang dalam Instruksi
Mendagri No. 14 Tahun 1982. Larangan tersebut dikeluarkan karena dalam praktik
banyak penyalah-gunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan
kuasa.
B. Jenis Surat Kuasa
Jenis kuasa dalam dunia
hukum ada empat jenis:
1.
kuasa umum, adalah kuasa yang diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata
yang bertujuan mengurus kepentingan pemberi kuasa misalnya pengurusan harta
kekayaan;
2.
kuasa khusus, adalah pemberian kuasa yang diberikan dengan
kewenangan yang sifatnya khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1795 KUH
Perdata. Kewenangan tersebut untuk bertindak di depan institusi peradilan
mewakili kepentingan hukum (law interset) pemberi kuasa dengan syarat-syarat diatur
dalam Pasal 123 HIR;
3.
kuasa istimewa, adalah surat kuasa yang sifatnya khusus
dikarenakan ada kepentingan pemberi kuasa yang sangat penting, misalnya
peletakkan hipotek atau hak tanggungan kepunyaan pemberi kuasa, membuat
perdamaian dan pengucapan sumpah, untuk dilakukan penerima kuasa. Surat kuasa
istimewa diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata, Pasal 157 HIR dan Pasal 184 RBG. Pemberian
kuasa istimewa harus berbentuk akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat yang
berwenang yakni Notaris sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 123 HIR;
4.
kuasa perantara, adalah surat kuasa yang lazim disebut kuasa agen
yang ditemukan dalam Pasal Pasal 1792 KUH Perdata dan Pasal 62 KUH Dagang, di
mana pemberi kuasa memberi perintah kepada pihak kedua dalam kedudukannya
sebagai perwakilan/agen untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak
ketiga.
CONTOH SURAT KUASA
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan / bercap jempol dibawah ini :Nama : Sumedi
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl.Terusan sunami A-157, kediri.
Selanjutnya akan disebut sebagai PEMBERI KUASA ;
Menerangkan dan memilih tempat kediaman Hukum (domicili) dikantor kuasanya tersebut dibawah ini dan member kuasa penuh kepada :
Hariz Ajie, SH.
ADVOKAD/PENGACARA, dari kantor advokad & Konsultan Hukum, berkantor di Jalan. Merdeka No. 86 Blitar
Selanjutnya akan disebut sebagai PENERIMA KUASA :
—————————————-KHUSUS—————————————–
PERKARA : PERDATA Nomor :40/pdt.G/2012/PN.MLG
DIHADAPAN : PENGADILAN NEGERI KEPANJEN;
SEBAGAI : TURUT TERGUGAT II
MENGENAI : PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Untuk keperluan diatas, maka penerima kuasa dapat melakukan tindakan – tindakan tersebut dibawah ini :
- Menghadap pejabat – pejabat dari instansi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Pejabat – Pejabat Bank, dan selanjutnya instansi sipil maupun militer dan swasta yang bersangkutan, serta menghadiri sidang – sidang.
- Menyusun, menandatangani, mengajukan surat – surat permohonan, surat – surat gugatan, surat – surat penuntutan, surat – surat memori, surat – surat kesimpulan dan segala macam surat yang diperlukan.
- Memberi keterangan – keterangan, member jawaban – jawaban termasuk replik dan duplik, mengajukan atau menolak saksi – saksi dan bukti – bukti, menandatangani berita acara, dan akta – akta, menyerahkan tanda – tanda dan menerima bukti – bukti penyerahan.
- Memohon, menerima, atau menolak keputusan – keputusan, memohon a. banding, b. kasasi, c. pemeriksaan ulang, d. penyitaan – penyitaan, e. mengangkat penyitaan, f. pelaksanaan putusan.
- Mengadakan a. eksepsi, b. gugatan – gugatan, c. rekonpensi, d. pembelaan, e. perdamaian, f. peringatan – peringatan, g. teguran – teguran dan segala macam tindakan hukum yang diperlukan dan dipandang baik oleh Penerima Kuasa, untuk kepentingan Pemberi Kuasa yang dilindungi undang – undang.
Malang, 15 Mei 2012
PENERIMA KUASA PEMBERIKUASA,
Hariz Ajie, SH Sumedi
Langganan:
Postingan (Atom)