Tampilkan postingan dengan label resume kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label resume kuliah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Januari 2013

Materi Kuliah Peradilan Militer

Pengertian Militer Berasal dari bahasa Yunani “ Milies” yang artinya seseorang yang dipersenjatai dan siap untuk melakukan pertempuran – pertempuran atau peperangan dalam rangka pertahanan dan keamanan Pasal 47 KUHP Tentara Barang siapa yang menurut kenyataannya bekerja pada Angkatan Perang, menurut hukum dipandang sebagai militer, apabila dapat diyakinkan bahwa dia tidak termasuk dalam ketentuan dalam pasal diatas. Termasuk pula sebagai anggota angkatan perang menurut pasal 49 KUHP Tentara adalah: Bekas tentara yg dipekerjakan untuk dimas ketentaraan Komisaris – komisaris yg berkewajiban ketentaraan yg berpakaian dinas tentara tiap kali mereka melakukan jabatannya, Para perwira pensiunan, para anggita suatu pengadilan tentara yang berpakaian dinas, Mereka yang memakai pangkat militer selama menjalankan tugas kewajiban, Mereka, anggota – anggota dari suatu oraganisasi yang dipersamakan kedudukannya dengan angkatan darat, laut, dan udara Para anggota militer itu diberlakukan Hukum Militer atau Hukum Pidana Militer. Hukum pidana militer merupakan bagian dari Hukum Militer, sedangkan Hukum Militer mempunyai ruang lingkup yg lebih luas Perkembangan KUHPM di Indonesia Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, maka KUHPM dan KUHDM diberlakukan bagi militer/ tentara Indonesia yang baru terbentuk tahun 1947. Tahun 1950 diundangkan UU. Darurat No 16 L.N No. 5 tahun 1950 tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan dan Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Militer diundangkan UU. Darurat No 17 L.N No. 5 tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana, yg diubah dan ditambah dengan Undanng – undang No. 1 Drt thn 1958. Dengan perkembangan militer yang sangat pesat, maka Undang – undang No. 1 Drt tahun 1958 tersebut juga sudah tidak dapat mengikuti kemajuan Militer Indonesia, maka Undang – undnag tersebut diganti dengan Undnag – undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Tata Usaha Militer, yg belum pernah diatur sebelumnya. UU Peradilan Tata Usaha Militer ini memungkinkan bagi tiap prajurit yang merasa dirugikan dengan putusan atasan / komandannya dapat menggugat putusan itu pada Pengadilan Tinggi Militer setempat. Hukum Disiplin Militer (UU No 26 tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit) Disiplin prajurit merupakan: Ketaatan yg dilandasi kesadaran yg tinggi untuk mengabdi pada nusa dan bangsa serta merupakan perwujudan pengendalian diri untuk tidak melanggar perintah kedinasan dan tata kehidupan prajurit; Sikap mental prajurit yg bersumber dari terjaminnya kesatuan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak sebagai perwujudan nilai – nilai sapta marga dan sumpah prajurit. Disiplin seringkali membutuhkan alat bantu untuk menegakkannya, bisa melalui kuasa atasan atau aturan perundang – undangan (misal KUHDT), sehingga disini sikap disiplin muncul sebagai “ketaatan yang dipaksakan”. Bagaimana wujud tanggung jawab sosialnya? Karena kita sadar tanpa disiplin maka suatu kesatuan militer akan nampak seperti “gerombolan yang dipersenjatai” yg tentu saja berbahaya bagi masy. dan negara. Disiplin akan menjadi suatu nilai mutlak manakala hal tersebut dapat diwujudkan sebagai pernyataan keluar daripada sikap mental tanpa keterpaksaan sehingga terlaksana dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, yang datang dari hati seseorang dan merupakan persesuaian antara kehendak hukum dengan tingkah laku yang sebenarnya Sikap disiplin seorang anggota militer harus terlihat dalam: Kerapihan dalam sikap dan tindakan; Kebersihan dan kerapian pakaian serta perlengkapan; Rasa hormat pada atasan Kerelaan dan kecermatan dalam melaksanakan tugas Hubungan bawahan dan atasan Kewajiban Atasan: Tiap atasan wajib memimpin bawahannya dengan adil dan bijaksana; Tiap atasan wajib memikirkan nasib bawahannya dan tetap berusaha mempertinggi derajat bawahannya; Sebagai pemimpin wajib memberi contoh dan tauladan baik mengenai sikap militer atau ucapan – ucapan didalam maupun diluar kesatuan. Sebagai pemimpin harus netral menjalankan kekuasaan yg dipercayakan kepadanya dengan seksama, adil, obyektif dan tidak sewenang – wenang, serta memperhatikan cita – cita yang baik dari bawahannya Kewajiban Bawahan: Taat kepada atasannya, Menjunjung tinggi semua perintah dan nasihat dari atasan berdasarkan bahwa setiap perintah dan nasihat itu adalah untuk kepentingan negara dan militer. Wajib menghormati atasannya didalam mapun diluar berdasarkan kesadaran bahwa penghormatan itu berarti menegakkan kehormatan militer serta diri pribadi.

Rabu, 08 Agustus 2012

SURAT KUASA SUBTITUSI



SURAT KUASA SUBSTITUSI

Yang bertandatangan di bawah ini :

HENI RETNA, SH., Advokat pada kantor hukum Advokad & Konsultan Hukum, berkantor di Jalan. Panji No. 86 Kepanjen.,

selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa;

Pemberi Kuasa dengan ini menerangkan memberikan kuasa substitusi kepada:
Ika Indriyani,SH ,Advokat pada kantor hukum Advokad & Konsultan Hukum, berkantor di Jalan. Panji No. 86 Kepanjen.,
selanjutnya sebagai Penerima Kuasa;
—————————————————- KHUSUS ———————————

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili Pemberi Kuasa dalam menghadiri sidang di Pengadilan Agama Kepanjen dalam perkara Gugatan Cerai Nomor: 4401/Pdt.G/2012/PA.Kpj pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2011;

Demikian surat kuasa substitusi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta,  21 Mei 2012
Penerima Kuasa                                                                                  Pemberi Kuasa

 Ika Indriyani,SH                                                                              Heni Retna,SH

Surat Kuasa


SURAT KUASA

A. Surat Kuasa Secara Umum
Surat kuasa diatur dalam buku III KUH Perdata, HIR dan RBG sebagai salah satu syarat pengajuan gugatan yang diwakilkan kepada seorang advokat atau penasihat hukum. Dalam KUH Perdata surat kuasa diatur dalam Pasal 1792. Menurut R. Subekti, ”pemberian surat kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.  
Suatu surat kuasa menjadi penting karena mempunyai sifat:
1.      penerima kuasa berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa, artinya penerima kuasa mempunyai hak dan kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa (full power);
2.      pemberian kuasa bersifat konsensual (consensuale overeenkomst), artinya surat kuasa adalah suatu perjanjian berdasarkan kesepakatan (agreement) kedua belah pihak antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Perjanjian tersebut dapat dituangkan dalam bentuk akta otentik, maupun bawah tangan serta lisan. Perjanjian kuasa menurut Pasal 1793 ayat (2) KUH Perdata dapat juga terjadi secara diam-diam;
3.      pemberian kuasa bersifat garansi-kontrak, artinya pemberian kuasa terbatas pada kewenangan yang diberikan pemberi kuasa sebagaimana digariskan 1806 KUH Perdata.
Suatu surat kuasa berakhir apabila pemberi kuasa mencabut kuasanya (revocation herroepen) secara lisan dan tertulis (Vide Pasal 1813 KUH Perdata). Di samping itu juga surat kuasa dapat dicabut apabila ada kesepakatan kedua belah pihak, karena salah satu sifat surat kuasa sebagai perjanjian antara dua pihak (Vide Pasal 1838 KUH Perdata). Kekuasaan mencabut surat kuasa tidak hanya ada ditangan pemberi kuasa, sebab Pasal 1817 KUH Perdata menegaskan bahwa penerima kuasa dapat melepaskan haknya –bertindak untuk dan atas nama kepentingan pemberi kuasa– dengan memberitahukan kepada pemberi kuasa.  
Dalam praktik, surat kuasa dapat diperjanjikan secara absolute, artinya pemberian kuasa tidak dapat dicabut salah satu pihak –pemberi dan penerima kuasa– kecuali ada ”Persetujuan Bersama” sesuai dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dalam Pasal 1338 KUH Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0731 K/Sip/1975, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan (morals and public order) sebagaimana yang digariskan Pasal 1337 KUH Perdata, sehingga menciptakan kepastian hukum (rule of law).
Pengecualian atas itu adalah terhadap surat kuasa dalam transaksi tanah, di mana pemilik tanah dilarang memberi kuasa mutlak kepada kuasa untuk menjual tanah miliknya, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982. Larangan tersebut dikeluarkan karena dalam praktik banyak penyalah-gunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan kuasa.    

B. Jenis Surat Kuasa
Jenis kuasa dalam dunia hukum ada empat jenis:
1.      kuasa umum, adalah kuasa yang diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata yang bertujuan mengurus kepentingan pemberi kuasa misalnya pengurusan harta kekayaan;
2.      kuasa khusus, adalah pemberian kuasa yang diberikan dengan kewenangan yang sifatnya khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1795 KUH Perdata. Kewenangan tersebut untuk bertindak di depan institusi peradilan mewakili kepentingan hukum (law interset)  pemberi kuasa dengan syarat-syarat diatur dalam Pasal 123 HIR;
3.      kuasa istimewa, adalah surat kuasa yang sifatnya khusus dikarenakan ada kepentingan pemberi kuasa yang sangat penting, misalnya peletakkan hipotek atau hak tanggungan kepunyaan pemberi kuasa, membuat perdamaian dan pengucapan sumpah, untuk dilakukan penerima kuasa. Surat kuasa istimewa diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata, Pasal 157 HIR dan Pasal 184 RBG. Pemberian kuasa istimewa harus berbentuk akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yakni Notaris sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 123 HIR;
4.      kuasa perantara, adalah surat kuasa yang lazim disebut kuasa agen yang ditemukan dalam Pasal Pasal 1792 KUH Perdata dan Pasal 62 KUH Dagang, di mana pemberi kuasa memberi perintah kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai perwakilan/agen untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga.       

CONTOH SURAT KUASA
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan / bercap jempol dibawah ini :
Nama                                 : Sumedi
Pekerjaan                           : Swasta
Alamat                              : Jl.Terusan sunami  A-157, kediri.

Selanjutnya akan disebut sebagai PEMBERI KUASA ;
Menerangkan dan memilih tempat kediaman Hukum (domicili) dikantor kuasanya tersebut dibawah ini dan member kuasa penuh kepada :
Hariz Ajie, SH.
ADVOKAD/PENGACARA, dari kantor advokad & Konsultan Hukum, berkantor di Jalan. Merdeka No. 86 Blitar
Selanjutnya akan disebut sebagai PENERIMA KUASA :

—————————————-KHUSUS—————————————–

Untuk dan atas nama pemberi Kuasa mengurus, mewakili, membela dalam :
PERKARA                      : PERDATA Nomor :40/pdt.G/2012/PN.MLG
DIHADAPAN                 : PENGADILAN NEGERI KEPANJEN;
SEBAGAI                        : TURUT TERGUGAT II
MENGENAI                   : PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Untuk keperluan diatas, maka penerima kuasa dapat melakukan tindakan – tindakan tersebut dibawah ini :
  • Menghadap pejabat – pejabat dari instansi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Pejabat – Pejabat Bank, dan selanjutnya instansi sipil maupun militer dan swasta yang bersangkutan, serta menghadiri sidang – sidang.
  • Menyusun, menandatangani, mengajukan surat – surat permohonan, surat – surat gugatan, surat – surat penuntutan, surat – surat memori, surat – surat kesimpulan dan segala macam surat yang diperlukan.
  • Memberi keterangan – keterangan, member jawaban – jawaban termasuk replik dan duplik, mengajukan atau menolak saksi – saksi dan bukti – bukti, menandatangani berita acara, dan akta – akta, menyerahkan tanda – tanda dan menerima bukti – bukti penyerahan.
  • Memohon, menerima, atau menolak keputusan – keputusan, memohon a. banding, b. kasasi, c. pemeriksaan ulang, d. penyitaan – penyitaan, e. mengangkat penyitaan, f. pelaksanaan putusan.
  • Mengadakan a. eksepsi, b. gugatan – gugatan, c. rekonpensi, d. pembelaan, e. perdamaian, f. peringatan – peringatan, g. teguran – teguran dan segala macam tindakan hukum yang diperlukan dan dipandang baik oleh Penerima Kuasa, untuk kepentingan Pemberi Kuasa yang dilindungi undang – undang.
Demikian surat kuasa ini diberikan dengan hak untuk menguasakan kepada orang lain ( substitusi ) dan hak retensi untuk hukum.

                                                                                                       Malang, 15 Mei 2012

         PENERIMA KUASA                                                                       PEMBERIKUASA,




Hariz Ajie, SH                                                                            Sumedi